CERITANEGERI, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan moral dari 12 tokoh antikorupsi. Mereka mengajukan pendapat hukum (amicus curiae) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Salah satu amici, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini dimaksudkan untuk memberikan masukan bagi hakim terkait aspek penting yang harus diperiksa dalam penetapan status tersangka.
“Amicus curiae ini untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia hakim mengenai hal-hal yang seharusnya diperiksa dalam praperadilan, khususnya terkait sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil di PN Jakarta Selatan.
Daftar 12 Amicus Curiae
Berikut tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan dalam praperadilan Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007)
- Arief T. Surowidjojo (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI)
- Arsil (peneliti senior LeIP)
- Betti Alisjahbana (juri Bung Hatta Anticorruption Award)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007)
- Goenawan Mohamad (penulis dan pendiri majalah Tempo)
- Hilmar Farid (aktivis dan akademisi)
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001)
- Nur Pamudji (Dirut PLN 2011–2014)
- Natalia Soebagjo (anggota Transparency International)
- Rahayu Ningsih Hoed (advokat)
- Todung Mulya Lubis (pendiri ICW)
Arsil menegaskan, pendapat hukum itu bukan hanya ditujukan untuk kasus Nadiem semata, melainkan juga sebagai rujukan dalam praperadilan penetapan tersangka secara umum. “Ini demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ketentuan yang dilanggar antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Nurcahyo.
Baca juga: DPRD Makassar Gelar RDP Soal Dugaan Diskriminasi di Alfamidi
Selain itu, Nadiem juga diduga melanggar Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).